DALIL PUASA ARAFAH
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wa sallam pernah bersabda :
“Puasa pada hari ‘Arafah,
aku berharap kepada Allah agar menghapuskan (dengannya) dosa-dosa pada tahun lalu
dan tahun yang akan datang”.(
HR. Muslim no. 1162, dari Abu Qotadah)
- An-Nawawiy rahimahullah
berkata : “Sabda beliau shallallaahu
‘alaihi wa sallam : ‘Puasa pada hari
‘Arafah, aku berharap kepada Allah agar menghapuskan (dengannya) dosa-dosa pada
tahun lalu dan tahun yang akan datang’ ; maknanya adalah menghapuskan dosa-dosa
bagi orang yang berpuasa pada hari
itu selama dua tahun. Mereka (para ulama) berkata : Maksudnya adalah menghapus
dosa-dosa kecil” [Syarh Shahih Muslim,
8/50-51].Sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengenai
hari ‘Arafah : ‘dapat menghapus dosa-dosa
tahun lalu dan tahun yang akan datang’ ;
- berkata Al-Maawardiy dalam Al-Haawiy bahwasannya hadits ini mempunyai dua penafsiran. Pertama,
Allah ta’ala mengampuni dosa-dosanya
selama dua tahun; Kedua, Allah ta’ala menjaganya
untuk tidak berbuat dosa selama dua tahun.
- As-Sarkhaasiy berkata : ‘Adapun tahun pertama, maka
dosa-dosanya akan diampuni’. Ia melanjutkan : ‘Para ulama berbeda pendapat
mengenai makna penghapusan dosa di tahun selanjutnya (tahun depan). Sebagian
mereka mengatakan, maknanya adalah bila seseorang melakukan maksiat pada tahun
itu, Allah ta’ala akan menjadikan
puasa di hari ‘Arafah yang ia lakukan di tahun lalu sebagai penghapus,
sebagaimana ia menjadi penghapus dosa di tahun sebelumnya. Sebagian ulama lain
mengatakan bahwa maknanya adalah Allah ta’ala
menjaganya dari melakukan dosa di tahun depan” [Al-Majmu’ Syarhul- Muhadzdzab, 6/381].
- Ash-Shan’aniy rahimahullah berkata : “Sulit diterima
penghapusan dosa yang belum terjadi, yaitu dosa tahun yang akan datang.
Pendapat itu dibantah dengan alasan bahwa yang dimaksudkan adalah bahwa ia
diberi taufiq pada tahun yang akan datang untuk tidak melakukan dosa. Hanya
saja itu dinamai penghapusan untuk penyesuaian dengan istilah tahun lalu. Atau
bahwa jika dia melakukan dosa tahun yang akan datang, maka ia diveri taufiq
untuk melakukan sesuatu yang akan menghapuskannya” [Subulus-Salaam, 2/461].
Mengenai jenis dosa yang dihapuskan Allah ta’ala dari amalan
puasa ‘Arafah, An-Nawawiy rahimahullah berkata : “Aku katakan : hadits-hadits ini mempunyai dua
penafsiran : Pertama, menghapus dosa-dosa kecil dengan syarat ia
tidak melakukan dosa besar. Jika ada dosa besar, maka tidak akan menghapus apapun,
baik dosa besar ataupun
dosa kecil. Kedua, - dan ini adalah
pendapat yang lebih shahih/benar lagi terpilih – ia menghapus setiap dosa kecil. Jadi pengetiannya adalah
(Allah) mengampuni semua dosanya, kecuali dosa besar.
Telah berkata
Al-Qaadliy ‘Iyaadl rahimahullahu ta’ala
: ‘Apa yang disebutkan dalam hadits-hadits ini berbicara
tentang pengampunan terhadap
dosa-dosa kecil, selain
dosa besar. Inilah
madzhab Ahlus-Sunnah, karena dosa
besar hanya bisa dihapus dengan taubat atau rahmat Allah ta’ala” [Al-Majmu’
Syarhul-Muhadzdzab, 6/382].
Disunnahkannya puasa ‘Arafah ini khusus bagi mereka yang tidak sedang melakukan wuquf di
‘Arafah. Adapun yang sedang wuquf di
‘Arafah, maka tidak disunnahkan sebagaimana atsar:
Dari Abu Najiih ia berkata
: Ibnu ‘Umar pernah ditanya tentang puasa ‘Arafah, lalu ia menjawab : “Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam dan beliau tidak berpuasa, bersama Abu Bakar dan ia tidak
berpuasa, bersama ‘Umar
dan ia tidak berpuasa, juga bersama ‘Utsmaan
dan ia tidak berpuasa. Adapun
aku tidak berpuasa, tidak memerintahkannya, dan tidak pula melarangnya” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 751,
Ahmad 2/47 & 50, Ad-Daarimiy no. 1772, Abu Ya’laa no. 5595, Ibnu Hibbaan
no. 3604, dan Al-Baghawiy no. 1792; shahih].
Dari Ummul-Fadhl binti Al-Haarits : Bahwasannya orang-orang berdebat di sisinya
pada hari ‘Arafah
tentang puasa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian
mereka berkata : “Beliau berpuasa”.
Sebagian lain berkata : “Beliau tidak
berpuasa”. Lalu aku (Ummul-Fadhl) mengirimkan pada beliau satu wadah yang
berisi susu ketika beliau sedang wuquf di atas ontanya. Maka, beliau
meminumnya” [Diriwayatkan oleh
Al-Bukhariy no. 1988 dan Muslim no.
1123].
Dari Sa’iid bin
Jubair, ia berkata : “Aku mendatangi Ibnu ‘Abbaas di ‘Arafah yang waktu itu
sedang makan buah delima. Lalu ia berkata : ‘Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berbuka di ‘Arafah. Ummul-Fadhl
pernah mengirim susu, lalu beliau meminumnya” [Diriwayatkan oleh An-Nasa’iy dalam Al-Kubraa
no. 2828 dengan sanad shahih].
Inilah pendapat shahih dari jumhur ulama.
- At-Tirmidziy rahimahullah berkata : “Para ulama menyenangi puasa di hari ‘Arafah, kecuali
jika berada di ‘Arafah (melaksanakan wuquf haji)” [Sunan At-Tirmidziy, 2/116].
- An-Nawawiy rahimahullah
berkata : “Adapun bagi orang yang melaksanakan haji di ‘Arafah, berkata Asy- Syafi’iy dan murid-muridnya dalam
Al-Mukhtashar : ‘Disunnahkan baginya
untuk berbuka berdasarkan hadits Ummul-Fadhl. Dan berkata sekelompok dari shahabat kami : Dimakruhkan baginya untuk berpuasa” [Al-Majmu’, 6/380].
- Ibnu Baaz rahimahullah
pernah ditanya : “Apa hukum puasa di hari kesembilan bulan Dzulhijjah ?”.
Maka beliau rahimahullah menjawab :
“(Puasa di) hari kesembilan adalah sunnah. Hari ‘Arafah adalah sunnah bagi
seluruh kaum muslimin untuk berpuasa di dalamnya. Nabi pernah ditanya mengenai
hari ‘Arafah, maka beliau ‘alaihish-shalaatu
was-salaam menjawab : ‘Allah
mengampuni dengannya dosa-dosa pada tahun lalu dan tahun yang akan datang’.
Oleh karena itu, pada hari ‘Arafah disunnahkan untuk berpuasa bagi laki-laki
dan wanita kecuali bagi mereka yang melaksaksanakan haji, maka ia tidak
berpuasa. Barangsiapa yang melaksanakan haji, maka pada hari ‘Arafah
itu ia berbuka pada tahun
ini. Adapun selain orang-orang yang berhaji, maka
yang sunnah bagi mereka adalah berpuasa jika merasa ringan/mudah
melaksanakannya” [sumber : ibnbaz.org.sa/mat/19016].
Namun ada
keterangan dari beberapa pendahulu ummat ini yang tetap berpuasa walaupun
mereka berada di ‘Arafah melakukan wuquf.
ﻋﻦ هﺸﺎم ﺑﻦ ﻋﺮوة ، ﻋﻦ أﺑﻴﻪ ، ﻗﺎل : "ﻣَﺎ ﺷَﻬِﺪَ أَﺑِﻲ ﻋَﺮَﻓَﺔَ َﻗﻂُّ إِّﻟَﺎ وَ ُهﻮَ َﺻﺎِﺋﻢٌ
Dari Hisyaam bin ‘Urwah,
dari ayahnya, ia berkata : “Tidaklah aku menyaksikan ayahku (‘Urwah bin
Zubair)di ‘Arafah, kecuali ia sedang berpuasa” [Diriwayatkan oleh Ath-Thabaraniy dalam Tahdziibul-Aatsaar no. 1057; shahih].
ﻋﻦ اﻟﻘﺎﺳﻢ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ، ﻗﺎل : " رأﻳﺖ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻋﺸﻴﺔ ﻋﺮﻓﺔ ﻳﺪﻓﻊ اﻹﻣﺎم ، ﻓﺘﻘﻒ ﺑﻌﺪ ﺣﺘﻰ ﻳﻘﺼﻰ ﻣﺎ ﺑﻴﻨﻬﺎ وﺑﻴﻦ اﻟﻨﺎس ﻣﻦ اﻷرض ، ﺛﻢ ﺗﺪﻋﻮ ﺑﺎﻟﺸﺮاب ﻓﺘﻔﻄﺮ "
Dari Al-Qaasim bin Muhammad, ia berkata : “Aku pernah
melihat ‘Aisyah pada waktu sore di ‘Arafah
meninggalkan (memisahkan diri dari) imam (rombongan haji). Ia berhenti
sebentar hingga orang-orang jauh darinya, lalu minta dibawakan minuman dan
mulai berbuka puasa” [Diriwayatkan oleh
Ath-Thabaraniy dalam Tahdziibul-Aatsaar no.
1059; shahih].
Hal itu sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Qudamah
rahimahullah :
“Kebanyakan ulama menyenangi
berbuka pada hari ‘Arafah ketika berada di ‘Arafah. Adalah ‘Aisyah dan Ibnu
Zubair tetap berpuasa (saat di ‘Arafah). Qataadah berkata : ‘Tidak mengapa
dengannya jika tidak menyebabkan lemah untuk berdoa’. ‘Athaa’ berkata : ‘Aku
berpuasa saat musim dingin, dan aku tidak berpuasa saat musim panas’. Kemakruhan berpuasa di waktu itu dikarenakan akan menyebabkan kelemahan untuk berdoa. Namun bila ia
kuat melaksanakannya atau saat berada
di musim dingin
sehingga tidak membuat
lemah, maka kemakruhan itu pun hilang” [Al-Mughniy,
3/58].
Puasa Arafah Ikut Pemerintah atau
Ikut Fatwa Arab Saudi ?
Setidaknya ada
tiga pendapat mengenai waktu puasa dan berbuka sebagaimana disebutkan oleh mustafti (peminta fatwa) pada al ‘Utsaymin, yaitu
:
(1) golongan
yang berpendapat bahwa waktu berpuasa dan berbuka adalah bersamaan dengan
Arab Saudi;
(2) golongan
yang berpendapat bahwa waktu
berpuasa dan berbuka adalah sesuai dengan negara yang ditempati; dan
(3) golongan yang berpendapat bahwa puasa Ramadan
mengikuti negara tempat
seseorang berada, sedangkan untuk puasa Arafah
mengikuti ketentuan waktu Arab Saudi.
Al ‘Utsaymin
(Majmu’ Fatawa
wa Rasail Fadhilah
Muhammad bin Shalih al ‘Utsaymin) menyebutkan bahwa waktu pelaksanaan puasa
Arafah adalah menginduk pada negara di mana
seseorang itu berada dan bukan pada penetapan Arab Saudi. Hal ini disebutkan dalam pernyataan al ‘Utsaymin sebagai
berikut:
صوموا وأفطروا كما يصوم ويفطر أهل البلد الذي أنتم فيه سواء وافق بلدكم األصلي أو خالفه، وكذلك يوم عرفة اتبعوا البلد الذي أنتم فيه
“Berpuasa
dan berbukalah sebagaimana penduduk negeri (tempat kamu berada) itu berpuasa dan berbuka baik (waktunya)
sama ataupun berbeda dengan negeri asal kalian,
begitupun dengan puasa Arafah ikutilah penetapan negeri di mana kamu berada” (al ‘Utsaymin, 2003: 41).
Bertolak dari beberapa
kasus perbedaan yang terjadi pada penetapan
awal Zulhijjah, al ‘Utsaymin
menyebutkan bahwa permasalahan waktu puasa Arafah
adalah terkait dengan masalah mathla‘ al
hilal. Ia mengungkapkan bahwa pendapat yang lebih rajih (kuat) adalah kembali pada ru’yah al hilal negeri setempat. Jika dua wilayah (negara) masih dalam satu
mathali‘ al hilal, maka keduanya
dianggap sama dalam hilal, yang berakibat
bila salah satunya
melihat hilal, maka
berimplikasi pada berlakunya hukum tersebut pada wilayah yang lain. Namun, apabila berbeda mathali‘
al hilalnya, maka setiap wilayah
(negara) mempunyai hukum masing-masing dalam penetapan awal bulan kamariah.
Dalam konteks ini, al ‘Utsaymin
memilih pendapat Ibnu Taymiyah. Secara
lebih jelas, al ‘Utsaymin mengungkapkan pendapatnya sebagai berikut :
والراجح أنه
يرجع إىل أهل املعرفة،
فان
اتفقت مطالع
اهلالل
ىف
البلدين
صارا كالبلد الواحد،
فإذا رؤي يف إحدمها
ثبت حكمه
يف اآلخر،
أما إذاختلفتاملطالع فلكل بلد حكم نفسه، وهذا اختيار شيخ اإلسالم ابن
“Pendapat yang rajih (unggul) adalah kembali pada pendapat
ilmuwan, apabila dua negara sama
dalam hal mathali‘ maka kedua negara tersebut mempunyai hukum yang sama (dalam penentuan awal bulan), sehingga apabila hilal
terlihat di salah satu negara
tersebut maka hukumnya berlaku pada negara lainnya
(yang satu mathali‘), adapun
apabila mathla‘nya berbeda maka setiap negara mempunyai hukum masing- masing. Pendapat inilah yang dipilih oleh
Ibnu Taymiyah, rahimahullahu ta’ala” (al ‘Utsaymin, 2003: 40).
Adapun argumentasi yang digunakan oleh Muhammad
bin Shalih al ‘Utsaymin dalam menetapkan fatwa tentang waktu puasa
Arafah terdiri atas tiga komponen,
yaitu Alquran, hadis, dan qiyas (analogi)
sebagaimana berikut (al ‘Utsaymin, 2003: 40-41):
1.
Al Qur’an
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Barangsiapa
di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa
pada bulan itu.” (QS. al Baqarah: 185)
Ayat di atas merupakan ayat mengenai puasa Ramadan, yang merupakan rangkaian ayat-ayat
yang berkenaan dengan puasa Ramadan
dalam Alquran.
Dalam penjelasannya, al ‘Utsaymin menyebutkan bahwa mafhum mukhalafah dari ayat tersebut adalah barangsiapa yang tidak menyaksikan hilal, maka tidak ada kewajiban baginya
untuk melaksanakan ibadah
puasa.
2. Hadis
قال النىب صلى هللا عليه وسلم:
إذا رأيتموه فصوموا، وإذا رأيتموه فأفطروا
“Nabi ﷺ. bersabda: “Apabila kamu melihat hilal maka berpuasalah, dan juga apabila kamu melihatnya (hilal) maka beridul fitrilah!” (HR. al Bukhari dan Muslim)
Pemahaman yang digunakan oleh al ‘Utsaymin dalam
melihat hadis tersebut sama seperti melihat ayat tentang puasa. Ia
menggunakan perangkat analisis
mafhum mukhalafah (Dalam bahasa sederhana, mafhum mukhalafah dapat diartikan sebagai hukum yang berlawanan dari hukum yang dilafazkan) dalam ushul fiqih, yang kemudian juga memunculkan
kesimpulan yang sama. Dalam keterangannya, al ‘Utsaymin menyebutkan bahwa mafhum mukhalafah kandungan hadis tersebut adalah tidak adanya kewajiban berpuasa dan berhari
raya bagi orang
yang tidak melihat
hilal.
3 Qiyas (analogi)
Bagi al ‘Utsaymin, memulai berpuasa (imsak)
dan berbuka puasa
(ifthar) hanya berlaku untuk satu negeri (wilayah)
dan juga wilayah yang mempunyai jangkauan batas daerah muncul dan tenggelamnya matahari sama, atau dengan kata lain berada pada satu mathali‘ dan
magharib. Menurutnya, pendapat inilah
yang disepakati (mahal ijma‘). Dengan demikian, al ‘Utsaymin menganalogikan antara
fenomena perbedaan berpuasa dan berbuka antara satu wilayah dan wilayah lain yang disebabkan perbedaan kemunculan matahari dengan perbedaan waktu mulainya
berpuasa di awal bulan dan mulainya berhari
raya.
Al ‘Utsaymin juga
menjelaskan bahwa kaum muslimin yang berada di
wilayah timur (Asia)
berpuasa sebelum kaum muslimin yang berada di wilayah barat dunia, begitu pula yang terjadi
dengan buka puasa. Hal ini terjadi karena di wilayah timur,
dunia mengalami matahari
terbit terlebih dahulu
daripada wilayah yang berada di barat, begitu
pula dengan wilayah
timur dunia yang
mengalami tenggelamnya matahari terlebih
dulu daripada wilayah
barat dunia. Di akhir penjelasannya, al ‘Utsaymin menekankan bahwa permasalahan ini (ikhtilaf al
mathali‘) merupakan permasalahan khilafiyah,
sehingga keputusan pemerintah menjadi
solusi atas perselisihan yang ada.
Kesimpulan
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai
orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’ [4] : 59)
Perbedaan pandangan dalam ketentuan
hukum Islam memang tidak bisa
dihindari, termasuk dalam penentuan waktu puasa Arafah. Variasi pendapat akan selalu menyelimuti waktu pelaksanaan puasa Arafah. Meskipun
demikian, fatwa yang dikeluarkan oleh al ‘Utsaymin yang menyatakan bahwa waktu
puasa Arafah haruslah menyesuaikan negara di mana seseorang berada dan tidak mengikuti keputusan Arab
Saudi merupakan fatwa yang dirasa cukup representatif bila ditinjau dari sisi hukum
Islam dan astronomi
Islam.
Dan pemerintah dalam menentukan
kapan waktu pelaksanaan puasa arafah bagi warga negaranya merupakan sebuah kewajiban sesuai dengan
cara-cara yang lazim dipakai 0leh umat muslim dunia, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan
yang terpenting, sebagai seorang hamba sekaligus sebagai warga negara yang
taat, kita sebaiknya mengikutinya.
Wallahu
a’lam
Pages:
1
2
3
4
Baca Juga