Posisi Imam dan Makmum Sesuai Sunnah Rasulullah
Posisi Imam dan Makmum Sesuai Sunnah Rasulullah
Posisi imam dan makmum dalam sholat berjama'ah yang benar sesuai hadits yang sahih
Sumber : Ar Risalah
Daftar isi
- 1 Posisi Imam dan Makmum Sesuai Sunnah Rasulullah
- 1.1 Jika hanya berdua (laki-laki dan wanita (gambar 1 dan 5)
- 1.2 Makmum laki-laki lebih dari 1 orang (gambar 2)
- 1.3 Posisi makmum wanita baik 1 orang ataupun lebih (gambar 3)
- 1.4 Makmum 1 orang laki-laki dan wanita 1 orang atau lebih (gambar 4)
- 1.5 Wanita mengimami wanita (gambar 6)
- 1.6 Makmum beberapa orang laki-laki dan wanita (Gambar 7)
- 1.7 Posisi anak-anak (gambar 8)
Jika hanya berdua (laki-laki dan wanita (gambar 1 dan 5)
Jika hanya berdua, baik 2 orang laki-laki, atau 2 orang wanita maka posisinya sejajar dan makmum terletak di samping kanan imam. Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’ahuma, ia berkata:
بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ العِشَاءَ، ثُمَّ جَاءَ، فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ نَامَ، ثُمَّ قَامَ، فَجِئْتُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ، فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ نَامَ
“Saya pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah (binti Al Harits, istri Rasulullah). Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat isya (di masjid), kemudian beliau pulang, dan shalat 4 rakaat. Lalu beliau tidur. Kemudian beliau bangun malam. Akupun datang dan berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memindahkanku ke sebelah kanannya. Beliau shalat 5 rakaat, kemudian shalat dua rakaat, lalu tidur kembali” (HR. Bukhari no. 117, 697).
Dalam riwayat lain:
أتيتُ رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – من آخر الليل فصلّيتُ خلفه، فأخَذ بيدي فجرّني فجعلني حذاءه
“Aku (Ibnu Abbas) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang shalat di akhir malam. Maka aku pun shalat di belakang beliau. Lalu beliau mengambil tanganku dan menarikku hingga sejajar dengan beliau” (HR. Ahmad 1/330, dan dishahihkan oleh Syuaib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).
Makmum laki-laki lebih dari 1 orang (gambar 2)
Jika makmum laki-laki lebih dari 1 orang, maka posisi makmum berada di belakang imam membentuk barisan. Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu mengatakan:
قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ
“Aku berdiri di sisi kiri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau memegang tanganku dan menarikku hingga aku berdiri di sebelah kanan beliau. Kemudian datang Jabbaar bin Shakhr, lalu ia berwudhu kemudian datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memegang tangan kami semua dan mendorong kami hingga kami berdiri di belakang beliau” (HR Muslim no. 5328).
Posisi makmum wanita baik 1 orang ataupun lebih (gambar 3)
Adapun posisi wanita jika bermakmum pada lelaki, baik wanitanya hanya seorang diri ataupun banyak, maka posisinya adalah di belakang imam. Berdasarkan keumuman hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:
صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا
“Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami” (HR. Bukhari no.727, Muslim no.658).
catatan : satu orang wanita dan 1 orang laki-laki yang memiliki hubungan mahram.
Makmum 1 orang laki-laki dan wanita 1 orang atau lebih (gambar 4)
Jika terdapat dua orang laki-laki dan satu orang wanita atau lebih, laki-laki berdiri sejajar, sedangkan wanita berada tepat di belakang imam.
Perpaduan dari hadis Ibnu Abbas : .....Lalu beliau memindahkanku ke sebelah kanannya. Beliau shalat 5 rakaat, kemudian shalat dua rakaat, lalu tidur kembali” (HR. Bukhari no. 117, 697). dan hadits Anas bin Malik : .... dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami” (HR. Bukhari no.727, Muslim no.658)
Wanita mengimami wanita (gambar 6)
Jika seorang wanita mengimami para wanita, maka imam berada di tengah. Dari Rabthah al Hanafiyah, ia berkata :
أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْهُنَّ وَ قَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِيْ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةِ
“‘Aisyah pernah mengimami para wanita dan ia berdiri diantara mereka dalam shalat wajib” (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131).
Dari Hubairah, ia mengatakan bahwa :
أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ أَمَّتْهُنَّ فَكَانَتْ وَسَطًا
“Ummu Salamah pernah mengimami para wanita dan ia berada di tengah-tengah”. (HR Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131).
Makmum beberapa orang laki-laki dan wanita (Gambar 7)
Jika makmumnya adalah beberapa orang laki-laki dan wanita, maka posisi saf laki-laki berada didepan saf wanita. Dalil mengenai hal ini sharih (jelas) penunjukkannya. Lalu terdapat dalil yang membedakan antara laki-laki dan wanita dalam hal ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
خيرُ صفوفِ الرجالِ أولُها . وشرُّها آخرُها . وخيرُ صفوفِ النساءِ آخرُها . وشرُّها أولُها
“Shaf yang terbaik bagi laki-laki adalah yang pertama, yang terburuk adalah yang terakhir. Sedangkan shaf yang terbaik bagi wanita adalah yang terakhir, yang terburuk adalah yang pertama” (HR. Muslim 440)
Posisi anak-anak (gambar 8)
Terdapat sebuah riwayat lemah dari Abu Malik Al-Asy’ari bahwa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda :
وَيَجْعَلُ الرِّجَالَ قُدَّامَ الْغِلْمَانِ، وَالْغِلْمَانَ خَلْفَهُمْ، وَالنِّسَاءَ خَلْفَ الْغِلْمَانِ
Menjadikan kaum laki-laki di depan anak-anak, dan anak-anak di belakang mereka, dan wanita di belakang anak-anak. HR. Ahmad 22911
Karena hadits ini lemah maka tidak bisa dijadikan dasar, dan dalam hadits Anas di atas menunjukkan bahwa anak yatim berada dalam satu shaf bersama Anas (Hadits Anas “Aku dan anak yatim shalat di rumah kami di belakang Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam, sedangkan ibuku di belakang kita” HR. Bukhāri 727 dan Muslim 658), sehingga anak-anak boleh bergabung bersama shaf laki-laki.
wallahu a'lam
